Menyembelih hewan jantan lebih afdhal daripada hewan betina. Tujuh orang yang menyembelih tujuh ekor kambing lebih afdhal daripada tujuh orang berkongsi menyembelih satu ekor lembu. Karena daging kambing lebih baik.
- Adakah batasan usia bagi hewan Kurban?
Baca Juga: Astagfirullah! Inilah Hikmah dan Bahaya Jika Air Laut Tidak Asin Lagi
J: Untuk unta, telah genap lima tahun dan memasuki tahun ke enam. Untuk lembu dan kambing, telah genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Dan untuk domba, memasuki usia ke dua tahun.
- Apakah ada syarat tertentu tentang batasan jumlah orang yang berkurban untuk satu ekor hewan kurban?
J: Satu ekor kambing hanya boleh untuk satu orang. Sedangkan satu ekor unta dan lembu untuk tujuh orang. Berdasarkan hadits,
“Kami menyembelih hewan Kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hubaibiyah; satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor lembu untuk tujuh orang”. (HR. Muslim).
- Apakah boleh menyembelih hewan bercacat?
J: Tidak boleh dan ibadah kurbannya tidak sah, berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
“Dari al-Barra' bin 'Azib, bahwa Rasulullah SAW ditanya, "Hewan kurban apakah yang mesti dihindari?". Rasulullah SAW menunjuk dengan tangannya seraya berkata, "Ada empat". Al-Barra' (juga) mengisyaratkan dengan tangannya (ketika ia meriwayatkan hadis ini) seraya berkata, "Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah SAW. (empat jenis cacat hewan tersebut adalah): hewan yang menderita sakit pada kaki, sakit tersebut sangat jelas (hingga tidak mampu berjalan mengikut hewan lain), hewan yang salah satu matanya buta, hewan yang menderita suatu penyakit dan hewan yang sangat kurus sehingga tidak memiliki tulang sum-sum”. (HR. Malik).
- Apakah perkara-perkara yang dianjurkan bagi orang yang akan berkurban?
J: Bagi orang yang akan berkurban, jika telah memasuki tanggal 10 Dzulhijjah, disunnatkan agar tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku, hingga ia menyembelih hewan kurbannya. Berdasarkan hadits,
“Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kamu akan berkurban, maka hendaklah ia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya”. (HR. Muslim). Jika ia tetap melakukannya, maka hukumnya makruh dan ibadah kurbannya tetap sah.
Saat penyembelihan, dianjurkan agar menghadapkan hewan Kurban ke arah Kiblat dengan meletakkan sisi kiri tubuh hewan Kurban pada bagian bawah. Berdasarkan hadits,