Baca Juga: 7 Pertanda Kerasnya Hati, Jika Dibiarkan Menyebabkan Hatinya Mati
- Apakah hukum berkurban?
J: Berkurban itu hukumnya Sunnat bagi yang mampu melaksanakannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh lbnu Abbas, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan sunnat bagi kamu; shalat Witir, menyembelih Kurban dan shalat Dhuha”. (HR.Ahmad, al-Hakim dan ad-Daraquthni).
Dan hadits,
“Aku diperintahkan untuk berkurban, tidak wajib (bagi kamu)”. (HR. at-Tirmidzi).
Dalam sebuah Atsar yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi disebutkan, Imam Syafi'i -rahimahullah- berkata, “Telah sampai (suatu riwayat) kepada kami bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar RA pernah tidak berkurban karena tidak ingin diikuti sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa berkurban itu wajib”.
- Apakah syarat bagi orang yang berkurban?
J: - Beragama Islam, Bebaslmerdeka (bukan hamba sahaya), Akil baligh, Berakal dan Mampu untuk berkurban.
- Siapakah orang dianggap mampu berkurban?
J: Orang yang dikategorikan mampu berkurban adalah orang yang mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi pada hari idul Adha dan hari-hari Tasyriq, kemudian ia memiliki dana yang cukup untuk menyembelih hewan kurban.
- Kapankah waktu penyembelihan hewan kurban?
J: Penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari ldul Adha. Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat. Jika hewan kurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan Kurban tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim,
“Sesungguhnya awal kami memulai (sembelihan Kurban) pada hari kami ini adalah; bahwa kami melaksanakan shalat (ldhul Adha), kemudian kami kembali, kemudian kami menyembelih hewan kurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan Sunnah dan siapa yang menyembelih Kurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (Kurban) walau sedikitpun”.