Waktu penyembelihan Kurban tersebut berlanjut hingga hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Berdasarkan hadits Rasulullah SAW,
“Seluruh hari-hari Tasyriq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan Kurban”. (HR.Ahmad dan ad-Daraquthni).
Baca Juga: Bahas LGBT, Ustad Adi Hidayat: Jauhi Sikap Merendahkan
- Apakah pada malam harinya juga boleh dilakukan penyembelihan hewan Kurban?
J: Waktu yang afdhal untuk menyembelih Kurban adalah siang hari. Boleh dilakukan malam hari, akan tetapi hukumnya makruh. Karena dalam sebuah hadits disebutkan,
“Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam hari”. (HR.ath-Thabrani).
- Hewan-hewan jenis apa sajakah yang boleh dijadikan sebagai hewan Kurban?
J: Para ulama telah sepakat bahwa hewan yang boleh disembelih sebagai Kurban hanyalah hewan jenis Na'amlAn'am (binatang ternak) seperti Unta, Lembu, Kerbau dan Kambing dengan berbagai jenisnya. Berdasarkan firman Allah SWT,
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (Qs. al-hajj [22]: 34).
Juga karena tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW dan para shahabat yang menyebutkan bahwa mereka menyembelih hewan-hewan jenis lain sebagai Kurban.
- Apakah hewan yang paling afdhal disembelih sebagai Kurban?
J: Unta, kemudian Lembu, kemudian Domba, kemudian Kambing. Dilihat dari hewan yang paling banyak dagingnya dan karena tujuannya agar fakir miskin yang memperoleh daging Kurban lebih banyak. Juga berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan,
“Siapa yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi junub, kemudian ia pergi ke masjid, maka seakan-akan ia berkurban seekor unta. Siapa yang pergi pada waktu kedua, maka seakan• akan ia berkurban seekor lembu. Dan siapa yang pergi pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing yang telah bertanduk”. (HR.al-Bukhari dan Muslim).