- Apakah boleh membagikan daging kurban ke negeri lain?
J: Boleh hukumnya membagikan daging kurban ke negeri lain, apakah hewan kurban tersebut disembelih di tempat orang yang berkurban maupun di tempat lain (tempat daging kurban dibagikan). Berikut ini rinciannya menurut pendapat empat mazhab:
Menurut Mazhab Hanafi, makruh hukumnya mengalihkan daging kurban dari suatu negeri ke negeri lain, sama seperti zakat, kecuali jika diberikan kepada kerabat orang yang berkurban atau kepada penduduk negeri lain yang lebih membutuhkan. Pengalihan distribusi tersebut tetap sah, meskipun hukumnya makruh.
Menurut Mazhab Maliki, tidak boleh mengalihkan pembagian daging kurban ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak meng-qashar shalat atau lebih, kecuali jika penduduk negeri tersebut lebih membutuhkan daripada negeri tempat orang yang berkurban, maka sebagian besar daging kurban wajib didistribusikan ke negeri tersebut, sedangkan sisanya diberikan kepada penduduk negeri orang yang berkurban.
Pendapat Mazhab Hanbali dan Syafi'i sama seperti pendapat Mazhab Maliki, boleh hukumnya mengalihkan pembagian daging kurban ke suatu negeri yang jaraknya kurang dari jarak meng-qashar shalat. Jika jarak negeri tersebut melebihi jarak qashar shalat, maka hukumnya haram.
Baca Juga: Mengapa Nabi Isa a.s Yang Ditugaskan Membunuh Dajjal, Bukan Muhammad? Ternyata Ini Penjelasannya
- Apakah hukum menyembelih kurban untuk orang lain yang masih hidup?
J: Boleh hukumnya menyembelih kurban untuk orang lain. Dalam kitab Musnad Ahmad disebutkan sebuah hadits dari Abu Rafi', bahwa ketika Rasulullah SAW berkurban, beliau membeli dua ekor kibas yang gemuk, bertanduk dan berwarna putih bersih. Lalu beliau menyembelih salah satu dari dua ekor kibas itu seraya mengucapkan:
“Ya Allah, ini dari ummatku semuanya; diantara mereka yang mempersaksikan tauhid untuk-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan (risalah Islam)”.
Kemudian beliau menyembelih satu ekor lagi dengan mengucapkan:
“Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad”. (HR.Ahmad).
Ibadah Kurban adalah 'lbadah Badaniyah (fisik) dan Maliyah (harta). Rasulullah SAW telah berkurban untuk umat dan keluarganya, tentu saja mereka mendapatkan balasan pahalanya, karena jika tidak demikian, tentulah perbuatan Rasulullah itu tidak mengandung makna apa-apa.