Pertanyaan Seputar Kurban dan Jawabannya

- 29 Mei 2022, 00:05 WIB
 Ilustrasi Jelang Idul Adha: kenali gejala ternak sudah infeksi virus PMK, penularan, cara pengobatan, dan pengendalian.
Ilustrasi Jelang Idul Adha: kenali gejala ternak sudah infeksi virus PMK, penularan, cara pengobatan, dan pengendalian. /PIXABAY/@milesz
  1. Bagaimana pula hukumnya  menyembelih  hewan  kurban  untuk  orang  yang  telah meninggal dunia?

J: Terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Menurut  Mazhab  Syafi'i,  tidak  boleh  berkurban  untuk  orang  yang  telah  meninggal  dunia, kecuali  jika  orang  yang  telah  meninggalkan   dunia  itu  meninggalkan  wasiat  sebelum  ia meninggal. Karena Allah SWT berfirman:

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”.  (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan  dunia tersebut meninggalkan  wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan   semua dagingnya   mesti disedekahkan  kepada fakir miskin. Orang yang melaksanakan  wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging kurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging kurban tersebut.

Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal. Jika orang yang meninggal  itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

Menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia,  daging hewan kurban tersebut disedekahkan  dan dimakan,  balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Mazhab  Hanafi  berpendapat  sama  seperti  pendapat  Mazhab  Hanbali,  akan tetapi  menurut  Mazhab  Hanafi  haram  hukumnya  memakan  daging  kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal  dunia berdasarkan perintahnya,  semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

  1. Bagaimanakah presentase pembagian daging hewan kurban?

J:  Daging  hewan  kurban  boleh dibagi tiga;  sepertiga  untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan sahabat (meskipun mampu) dan sepertiga untuk fakir miskin. Berdasarkan firman Allah SWT:

Maka  makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang  rela dengan  apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (Qs. al-Hajj [22]: 36).

Firman Allah SWT:

Halaman:

Editor: Doris Susama

Sumber: Buku 33 Tanya Jawab Seputar Kurban, H. Abdul Somad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x