- Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan Kurbannya ?
J: Jika Kurbannya itu adalah Kurban Nadzar, maka ia tidak boleh memakannya, demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia beri nafkah. Semuanya wajib disedekahkan.
Jika Kurban itu adalah Kurban Sunnat, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya. Bahkan afdhal baginya untuk memakan satu suapan dari daging Kurbannya itu untuk mengambil berkah dari ibadah Kurbannya. Berdasarkan firman Allah SWT,
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir'. (Qs. al-hajj [22]: 28).
Dalam sebuah hadits disebutkan,
"Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau memakan hati hewan Kurbannya". (HR. al-Baihaqi).
- Apakah orang yang belum akikah boleh berkurban?
J: Orang yang belum akikah boleh melaksanakan ibadah kurban dengan beberapa alasan. Pertama, karena hukum akikah dan kurban sama-sama Sunnat Mu'akkad.
Kedua, karena akikah itu kewajiban orang tua terhadap anaknya, bukan kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama”. (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).
Disamping itu, menurut Mazhab Hanafi ibadah Kurban menasakh semua ritual penyembelihan hewan sebelum ibadah kurban, termasuk di dalamnya ibadah Akikah. Nasakh itu berdasarkan ucapan Aisyah, “lbadah kurban menasakh semua ibadah penyembelihan sebelumnya”.
Berdasarkan pendapat ini maka tidak ada kewajiban bagi orang yang belum diakikahkan agar ia mengakikahkan dirinya sendiri setelah ia dewasa.