J: Firman Allah SWT:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”. (Qs. AI-Kautsar [108]: 2).
Dan firman Allah SWT:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah”. (Qs. Al Hajj [22]: 36).
- Apakah dalil yang berasal dari Sunnah?
J: hadits Rasulullah SAW:
“Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah SWT daripada menumpahkan darah (menyembelih kurban). Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya Allah SWT telah menerima niat berkurban itu sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka jadikanlah diri kamu menyukai ibadah kurban itu”. (HR.Al-.Hakim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
“Rasulullah SAW berkurban dua ekor Kibasy berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat Rasulullah SAW meletakkan kakinya keatas sisi tanduk (kanan) hewan kurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah SAW menyembelih kedua hewan kurban itu dengan tanganya sendiri”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Disamping itu kaum muslimin telah ljma' tentang disyariatkannya ibadah kurban ini. Hadits diatas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SAW pada hari Nahar. Allah SWT menerima pahala kurban sebelum darah hewan kurban yang disembelih itu menetes ke tanah, menunjukkan betapa cepatnya keridhaan Allah SWT diberikan kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah Kurban. Ibadah kurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim AS., sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (Qs. Ash-Shaffat [37]: 107).