Dua Tahun Buron, Pelaku Jambret Asal Empat Lawang Digulung Tim Elang Jupi Polres Kepahiang

- 27 Januari 2023, 18:09 WIB
Tersangka saat menjalani pemeriksaan penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang
Tersangka saat menjalani pemeriksaan penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang /Ikobengkulu.com/Irwansyah/

Saat ini tersangka lanjut Kasat, sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik.

Baca Juga: Pendaftarannya Dibuka, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KHUP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ucapnya.

Sementara dengan berhasilnya diamankan RG. Tegas Kasat, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap 1 tersangka lain yang saat ini masih buron.***

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x