Saat ini tersangka lanjut Kasat, sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik.
Baca Juga: Pendaftarannya Dibuka, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KHUP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ucapnya.
Sementara dengan berhasilnya diamankan RG. Tegas Kasat, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap 1 tersangka lain yang saat ini masih buron.***