Pendaftarannya Dibuka, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

- 26 Januari 2023, 23:56 WIB
Ilustrasi Pantarlih
Ilustrasi Pantarlih /KPU RI/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuka pendaftaran Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023 mendatang. Petugas ini berperan dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.

Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).

Baca Juga: KPU Rejang Lebong Mulai Rekrut Pantarlih, Ini Syaratnya

Kemudian untuk tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dimana Pantarlih bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Mereka harus melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, para petugas tersebut akan mendapatkan uang kehormatan atau gaji sebesar Rp 1 juta setiap bulannya. Dengan masa tugas sekitar 2 bulan.

Bagi anda yang berminat menjadi anggota Pantarlih, persyaratan pendaftaran bisa dilihat di sekretariat PPS, PPK hingga ditempat-tempat umum lainnya. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x