KPU Rejang Lebong Mulai Rekrut Pantarlih, Ini Syaratnya

- 26 Januari 2023, 00:44 WIB
untuk Menjaga Keamanan Digital Jelang Pemilu, Polri dengan Kominfo Menandatangani MoU
untuk Menjaga Keamanan Digital Jelang Pemilu, Polri dengan Kominfo Menandatangani MoU /

IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mulai melakukan tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Ketua KPU Rejang Lebong Restu Syatrio Wibowo, pengumuman perekrutan Pantarlih tersebut dilakukan KPU pada tanggal 26 hingga 28 Januari 2023. Diumumkan melalui media sosial, serta seluruh PPK dan PPS yang ada di Rejang Lebong.

"Kita umumkan mulai tanggal 26 hingga 28 Januari 2023, kemudian penerimaan pendaftaran pada tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023 di masing-masing PPS," ujar Restu.

Baca Juga: Usai Melantik PPS, Ketua KPU Rejang Lebong Berikan Ultimatum

Selanjutnya dilakukan penelitian administrasi terhadap berkas para pendaftar pada 27 Januari hingga 2 Februari 2023 dan pengumuman hasil seleksi Pantarlih pada tanggal 3 Februari hingga  Februari 2023.

Lalu penetapan hasil seleksi Pantarlih dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2023 dan Pantarlih terpilih akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2023.

Sementara itu, untuk persyaratan calon anggota Pantarlih diantaranya harus merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih, berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Silahkan bagi yang memenuhi syarat untuk melihat pengumumuman secara lengkap dan ambil formulirnya di sekretariat PPS masing-masing desa/kelurahan dan berkas pendaftarannya juga diserahkan ke PPS," imbaunya.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x