Pemerintah Subsidi Biaya Haji Hingga 30 Persen

- 26 Januari 2023, 23:21 WIB
Kepala Kemenag Rejang Lebong Nopian Gustari
Kepala Kemenag Rejang Lebong Nopian Gustari /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Pro kontra terkait biaya haji tahun ini masih menjadi perbincangan di masyarakat lantaran dikabarkan melonjak tajam. Hal ini ditanggapi oleh Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd M.Pd.

Menurutnya, total biaya haji perjamah yang disepakti oleh Arab Saudi sebesar Rp98.893.909. Kemudian dibantu oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp29.700.175 per jemah.

"Subsidinya dari pemerintah melalui BPKH dari hasil pengelolaan dana haji itu mencapai 30 persen, sehinga jemaah haji hanya membayar Rp69.193.733.Harapan kami jemaah bisa melunasinya, namun jika tidak jangan dipaksakan. Karena ibadah haji ini urusannya dengan Allah SWT yang maha mengetahui niat dari hati setiap hambaNya," kata Nopian.

Baca Juga: KPU Rejang Lebong Mulai Rekrut Pantarlih, Ini Syaratnya

Pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tersebut hanya sekedar biaya layanan Masyair, tetapi juga ada komponen lainnya seperti akomodasi, transportasi, konsumsi, dokumen keimigrasian, general service fee, pembinaan maupun biaya perlindungan jemaah.

Segala komponen pembiayaan penyelenggaraan haji itu dikenal dengan istilah BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad menyebut proses penentuan biaya haji ini berjalan sangat demokratis. Lantaran melalui usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kajian bersama Komisi VIII DPR.

Menurutnya masyarakat juga dapat menyampaikan saran, masukan selama proses pembahasan ini berjalan. Abu mengatakan usulan tersebut setidaknya sudah mulai dipahami oleh calon jemaah bahwa akan ada ada kenaikan biaya haji.

Pemerintah, melalui Kemenag, mengharapkan kesiapan dari calon jemaah untuk melunasi biaya haji sesuai dengan biaya yang akan disepakati bersama.

Baca Juga: Usai Melantik PPS, Ketua KPU Rejang Lebong Berikan Ultimatum

"Nah pemerintah tentu berharap, Kementerian Agama berharap jemaah haji juga siap ya dengan perubahan pembiayaan haji yang kemungkinan di tahun ini akan sedikit naik dari biaya haji yang tahun sebelumnya," tukasnya.

Ia menjelaskan apabila calon jemaah haji 2023 tidak dapat melunasi biaya tersebut, maka keberangkatannya akan ditunda dan menjadi prioritas di penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

Abu menyebut skema seperti itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama. Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler berbunyi, "Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi BIPIH tahun berjalan dan tidak melakukan pelunasan BIPIH, menjadi Jemaah Haji Reguler daftar berhak lunas BIPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya".

Abu mengatakan calon jemaah yang tertunda itu akan mengikuti besaran biaya haji sesuai dengan ketentuan di tahun berikutnya.

"Jadi kan porsinya tidak hilang, dia masih punya kesempatan. Lalu, misalnya tahun depan dia punya punya kesempatan untuk melunasi itu nanti sesuai dengan kesepakatan yang baru tahun depan itu biaya hajinya berapa. Kurang lebih mungkin ya tidak akan jauh-jauh berbeda," pungkasnya. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x