Pimpinan Dewan Sarankan Manajemen PDAM Kepahiang Jual Aset untuk Bayar Hutang

- 19 Januari 2023, 13:44 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kepahiang, Haryanto
Wakil Ketua II DPRD Kepahiang, Haryanto /Ikobengkulu.com/

IKOBENGKUKU.COM - Wakil Ketua II DPRD Kepahiang, Haryanto, menyarankan agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang menjual aset yang dimilikinya.

Saran tersebut disampaikan Haryanto, menyikapi adanya laporan 20 mantan karyawan PDAM Kepahiang ke Polres Kepahiang.

Mantan karyaran PDAM Tirta Alami terpaksa melaporkan pihak manajemen ke Polres Kepahiang, karena janji pihak manajemen, bahwa gaji mereka sejak tahun 2017 sampai mereka di rumahkan tahun 2020 yang belum dibayar akan dilunasi pada akhir Desember 2022. Namun kenyataannya, hingga sekarang belum ada itikad dari PDAM Kepahiang untuk melunasi gaji mereka.

Baca Juga: Tiga Tahun Gaji Belum Dibayar, Puluhan Mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Lapor Polisi

Sehingga, 20 orang mantan karyawan PDAM Kepahiang akhirnya melaporkan pihak manajemen ke Polres Kepahiang, dengan dugaan ingkar janji dan penipuan.

"Sejauh ini kami baik unsur pimpinan maupun komisi yang membidangi belum ada menerima laporan secara resmi dari manajemen PDAM terkait kondisi terkini perusahaan tersebut. Apa lagi berkaitan dengan adanya laporan mantan karyawan ke pihak kepolisian. Kami tahu permasalahan ini hanya dari media," kata Haryanto.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sangat menyayangkan persoalan tunggakan gaji mantan karyawan PDAM tersebut sampai harus bergulir ke ranah hukum. Karena seharusnya permasalahan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Hasil Audit BPK RI di Kabupaten Kepahiang, Ada Temuan Rp3,1 Miliar

"Seharusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Manajemen sesuai dengan jenjinya yang dibuat secara tertulis harus bisa menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan mantan karyawannya," ujar Haryanto.

Karena masalah ini sudah bergulir ke ranah hukum, Haryanto mendukung langkah yang ditempuh mantan karyawan, agar bisa mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak-hak mereka selaku orang yang pernah mengabdi di perusahaan tersebut.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x