Kepahiang Dapat Izin Substansi Peninjauan Ulang Perda RTRW, Pertama di Bengkulu

- 11 Januari 2023, 15:53 WIB
Bupati Kabupaten Kepahiang, Hidayattullah Sjahid (Kanan)
Bupati Kabupaten Kepahiang, Hidayattullah Sjahid (Kanan) /Ikobengkulu.com/

 

IKOBENGKULU.COM - Setelah 4 tahun berjuang dari tahun 2018, pemerintah pusat akhirnya memberikan izin substansi peninjauan ulang atas Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang 2022-2042.

Bahkan rancangan Raperda dimaksud saat ini tengah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kepahiang.

Hal tersebut setelah 4 fraksi di DPRD Kepahiang, melalui rapat paripurna DPRD Kepahiang dengan agenda pandangan umum fraksi atas nota pengantar Raperda RTRW, menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda RTRW Kabupaten Kepahiang 2022-2024, pada Selasa, 9 Januari 2023.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Kasus Pembobolan ATM BRI di Rejang Lebong, Polisi Temukan Fakta Baru

"Kita hanya punya waktu yang singkat untuk melakukan pembahasan atas Raperda ini (RTRW). Sesuai isi surat izin subtansi paling lambat 2 bulan Raperda itu sudah harus disahkan menjadi Perda RTRW 2022-2042," kata Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid.

Artinya paling lambat 2 Februari 2023 mendatang Raperda tersebut sudah harus ketok palu dan disahkan menjadi Perda RTRW Kabupaten Kepahiang 2022-2042.

"Pembahasan ini wajib selesai sebelum 2 Februari mendatang. Jika tidak maka sia-sia saja perjuangan kita untuk mendapatkan izin subtansi yang sudah 4 tahun lebih kita perjuangkan," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Istri Kabur Bersama Pria Lain Berujung Damai, Suami Relakan Istrinya ke Pelukan Mantan Kades

Disinggung adanya subtansi perubahan Raperda RTRW 2022-2042, dengan Perda RTRW Sebelumnya? Bupati menjelaskan, secara subtansi tidak ada perubahan yang mendasar, hanya ada 3 item perubahan. Di antaranya pemanfaatan lahan persawahan di sepanjang jalan poros Kepahiang - Pagar Alam tepatnya di Kecamatan Tebat Karai Kepahiang, yang dapat dialihkan menjadi lahan pemukiman dan perpindahan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dari sebelumnya di Kecamatan Bermani Ilir ke Kecamatan Seberang Musi.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x