"Karena sudah masuk ranah hukum, tentu kita hargai dan hormati upaya yang dilakukan mantan karyawan. Dan kami berharap masalah ini juga tetap dapat diselesaikan," ujarnya.
Baca Juga: Partai Hanura Membuka Kesempatan Tokoh Masyarakat Bengkulu Menjadi Wakil Rakyat
Disinggung kondisi perusahaan saat ini dalam kondisi sekarat, dan kemungkinan besar tidak akan dapat memenuhi apa yang menjadi tuntutan mantan karyawannya? Dengan tegas Haryanto tetap meminta agar pihak manajemen PDAM Kepahiang dapat memenuhi tuntutan mantan karyawannya.
"Kalau memang kondisi keuangan saat ini tidak memungkinkan, kenapa berjanji. Mungkin ada solusi lain yang bisa dilakukan manajemen, kan mereka (PDAM) banyak aset, jual saja sebagian aset yang mereka miliki dan uangnya bisa digunakan untuk membayar tunggakan gaji mantan karyawan," demikian Haryanto.***