Polemik Karyawan PDAM Kepahiang dengan Mantan Karyawan, Wabup: Manajemen Wajib Selesaikan

- 18 Januari 2023, 13:33 WIB
Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata
Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata /Ikobengkulu.com/

IKOBENGKULU.COM - Polemik yang terjadi antara manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang dengan mantan karyawan, dan berujung pada pelaporan manejemen PDAM Kepahiang ke Mapolres Kepahiang, mendapatkan tanggapan Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, H. Zurdi Nata.

Dengan tegas Wabup meminta agar manajemen PDAM Kepahiang dapat menyelesaikan semua tuntutan mantan karyawan dari perusahaan plat merah tersebut.

"Kalau sudah berjanji, harus ditepati apa lagi yang berkaitan dengan hak-hak (mantan) karyawan," tegas Nata.

Baca Juga: Partai Hanura Membuka Kesempatan Tokoh Masyarakat Bengkulu Menjadi Wakil Rakyat

Sambung Nata, dirinya berharap manajemen bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kalau tidak bisa menepati, kenapa dulunya berjanji," ujarnya.

Dalam proses pembuatan kesepakatan, antara manajemen perusahaan dengan mantan karyawan pada saat itu, lanjutnya, pihak manajemen sudah memiliki perhitungan kesanggupan untuk membayar tunggakan gaji mantan karyawan yang telah dirumahkan sejak akhir tahun 2020.

Baca Juga: 122 Peserta, Rebut 118 sisa Kuota PPPK Guru di Kepahiang, CAT Dimulai Rabu 18 Januari 2023

Disinggung dengan kondisi PDAM Kepahiang, yang saat ini dalam kondisi sakit dan tidak mampu untuk membayar hutang gaji karyawan yang mencapai angka kisaran Rp800 juta itu? Dengan tegas wabup menyampaikan, tidak ada alasan bagi manejemen untuk tidak menyelesaikan masalah tersebut.

"Janji sama dengan hutang, kalau tidak sanggup kenapa dulu sudah berjanji. Tentu dalam pemikiran kita disaat orang berjanji untuk membayar hutang, orang itu sudah memiliki gambaran akan ada uang untuk membayar," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x