Warga Empat Lawang Sumsel Pemilik 7,3 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

- 20 Januari 2023, 07:54 WIB
Tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang
Tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang /Ikobengkulu.com/Irwansyah/

IKOBENGKULU.COM - AC (39) warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel), pemilik 7.320 Kg daun ganja kering, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tersangka AC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yang mana, ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal hukuman mati dan paling rendah seumur hidup, karena barang bukti perkara yang didapatkan dari tersangka lebih dari 1 Kg.

Baca Juga: Terjerat Hutang, Petani di Kepahiang Bengkulu Nekat Mencuri Kerbau

Sebelumnya tersangka AC berhasil diamankan satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepahiang pada, 15 Desember 2022 lalu di Jalan Lintas Kepahiang - Bengkulu tepatnya di Jalan Raya Desa Tebat Monok Kepahiang, kini segera memasuki babak baru dalam perkara penyalahgunaan Narkoba yang menjeratnya.

Pada Kamis, 19 Januari 2023, penyidik Satres Narkoba Polres Kepahiang, melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini kami telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka AC warga Kabupaten Empat Lawang pemilik 7,3 Kg ganja yang berhasil kami amankan pada akhir 2022 lalu," sampai Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, melalui Kasat Narkoba AKP Tommy Sahri.

Baca Juga: Pimpinan Dewan Sarankan Manajemen PDAM Kepahiang Jual Aset untuk Bayar Hutang

Dijelaskannya dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari Kepahiang, berkas perkara penyidikan yang dilakukan pihaknya telah dinyatakan lengkap (P21). Yang mana tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal hukuman mati dan paling rendah seumur hidup, karena barang bukti perkara yang didapatkan dari tersangka lebih dari 1 Kg.

"Sekarang tersangka sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan. Dan hanya tinggal menunggu jadwal persidangan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x