Sebagai informasi, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Jika JR dikabulkan, maka kemungkinan pemilu proporsional tertutup bisa diterapkan.***