Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Desak Anggota KPU RI Harus Diperiksa!

- 21 Desember 2022, 08:36 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Desak Anggota KPU RI Harus Diperiksa
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Desak Anggota KPU RI Harus Diperiksa /KPU

IKOBENGKULU.COM - Adanya dugaan ancaman yang dilakukan oleh Komisioner KPU pusat, Idham Holik terhadap KPUD di seluruh daerah pada saat proses verifikasi faktual partai peserta pemilu, mendapat respon dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Melalui rilis yang disampaikan ke redaksi Ikobengkulu.com, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengecam tindakan oknum KPU pusat tersebut dan menuntut agar anggota KPU pusat diperiksa. Berikut ini surat rilis Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih:

Bukannya menjadi contoh yang baik, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) justru diduga keras menjadi aktor di balik kecurangan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Ratusan Jemaat Hadiri Perayaan Natal di GKII Curup

Bagaimana tidak, proses verifikasi faktual partai politik yang diselenggarakan di seluruh Indonesia beberapa waktu lalu tercemar karena diwarnai praktik manipulasi data, intervensi, bahkan intimidasi dari jajaran petinggi KPU RI.

Alih-alih ditunda atau dievaluasi, penyelenggara pemilu pada tingkat pusat tetap melangsungkan agenda penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Ini memperlihatkan kultur otoritarianisme serta anti kritik mulai tumbuh dan berkembang di KPU RI.

Sebagaimana diketahui, satu pekan ini kotak pandora kecurangan proses verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPU RI perlahan terbuka. Berbagai praktik penyimpangan terjadi dan disinyalir atas instruksi langsung dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat.

Baca Juga: PHI Ke-94 Tingkat Nasional, Momentum Bangkitkan Kembali Semangat Perjuangan Perempuan

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membuka Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Faktual Partai Politik pada pekan lalu. Hasilnya sudah bisa ditebak, indikasi kecurangan terlihat. Berdasarkan aduan serta informasi yang diterima oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, setidak-tidaknya ada 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung. Jika ini benar - tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut - tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah terjadi.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Koalisi, berikut uraian kronologi indikasi kecurangan proses verifikasi faktual partai politik.

Pada tanggal 5 November 2022, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten/Kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat provinsi;
Pada tanggal 6 November 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Baca Juga: Pembunuh Redo Masih Misteri, Polisi Temukan Sarung Pisau di TKP

Pada tanggal 7 November 2022. Sedianya waktu ini dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU RI. Praktik indikasi kecurangan pertama dilakukan oleh Anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui Video Call untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat berubah menjadi Memenuhi Syarat. Namun, rencana ini terkendala, karena beberapa anggota KPU daerah, baik provinsi/kabupaten/kota tidak sepakat melakukan kecurangan tersebut. Model intervensi pun berubah, kali ini melalui Sekretaris Jenderal KPU yang disinyalir memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk melakukan hal serupa. Caranya, Sekretaris Provinsi memerintahkan pegawai operator SIPOL, baik kabupaten/kota, untuk mendatangi kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik. Kabarnya, Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi melalui Video Call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah