KPU Sahkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Nomor Urutnya

- 15 Desember 2022, 00:05 WIB
Komisioner KPU RI Bersama Pengurus Partai Politik
Komisioner KPU RI Bersama Pengurus Partai Politik /Humas KPU RI/ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republi Indonesia menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022.

Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.

Sembilan partai parlemen itu adalah sebagai berikut PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.

Sementara itu, delapan partai nonparlemen yang lolos yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh dan Partai Garuda.

Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI.

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemiihan umum DPR dan DPRD 2022," ujar Hasyim.

Maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 parpol.

Namun, partai politik yang tidak lolos masih dapat menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ***

Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x