IKOBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Rejang Lebong memetakan daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong tidak berubah.
Dimana untuk dapil Rejang Lebong dipetakan tetap 4 dapil. Terdiri dari dapil 1 yang meliputi Kecamatan Curup, Curup Utara, Bermani Ulu, dan Kecamatan Bermani Ulu Raya dengan 8 kursi.
Kemudian dapil 2 meliputi Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Dataran dan Kecamatan Sindang Kelingi dengan 6 kursi.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Binduriang, Kota Padang, Sindang Beliti Ilir dan Kecamatan Sindang Beliti Ulu dengan 7 kursi.
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Curup Dibekali Pelatihan Kemandirian
Sedangkan dapil 4 meliputi Kecamatan Curup Tengah, Curup Timur dan Curup Selatan dengan 9 kursi.
“Sebelum kegiatan ini kami telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Rejang Lebong ini di website, media sosial dan papan pengumuman,” ujar Ketua KPU Rejang Lebong Restu Satrio Wibowo saat kegiatan uji publik pemetaan dapil dan jumlah kursi DPRD Rejang Lebong, Rabu 14 Desember 2022.
Menurutnya, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Rejang Lebong pada Pemilu 2024 dilakukan bersama dengan tim kelompok kerja atau pokja yang berasal dari berbagai unsur.
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander menambahkan, saat ini jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong tercatat sebanyak 282.000 lebih.