Parpol Boleh Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye, Ini Ketentuannya

- 21 September 2023, 18:11 WIB
Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Buyono
Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Buyono /Ikobengkulu.com/Pikiran Rakyat

IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik meskipun belum memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang.

Menurut Anggota KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Buyono, aturan tersebut tertuang pada Bab X Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Partai diberbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, tapi hanya bersifat internal. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79. Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu kepada KPU dan Bawaslu setempat," ungkap Buyono.

Baca Juga: Ajak Pemilih Pemula Tidak Golput, KPU Rejang Lebong Sosialisasi di Sekolah

Ia menjelaskan, beberapa ketentuan pada PKPU tersebut yakni (1) Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu. (2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. pemasangan bendera partai politik peserta pemiludan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Karena hanya dapat diselenggarakan secara internal, maka partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat leraga kampanye pada masa sosialisasi dan pendidikan politik. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79 ayat (4) yang berbunyi "Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau c. media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)." Daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.

Bahan kampanye meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan alat tulis. Sedangkan alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul. ***

 

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x