Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Rejang Lebong Dipetakan Tidak Berubah

- 14 Desember 2022, 21:01 WIB
Kegiatan Uji Publik Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi DPRD Rejang Lebong
Kegiatan Uji Publik Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi DPRD Rejang Lebong /Buyono/ikobengkulu.com

Sehingga alokasi jumlah kursi di DPRD Rejang Lebong belum bertambah masih 30 kursi atau sama dengan pemilu sebelumnya.

“Jumlah kursi DPRD Rejang Lebong ini tidak mengalami penambahan, hal ini sesuai dengan bunyi PKPU No.6/2022, tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu,” kata Visco.

Dalam PKPU ini khususnya pasal 8 ayat tiga huruf C disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 jiwa sampai 300.000 jiwa memperoleh alokasi 30 kursi.

Ia menambahkan, untuk penetapan daerah pemilihan tetap dilakukan oleh KPU Republik Indonesia. Sedangkan kewenangan KPU Kabupaten Rejang Lebong hanya sebatas pemetaan lalu mengusulkan berdasarkan berbagai pertimbangan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tidak berhak memutuskan soal dapil, itu menjadi kewenangan KPU RI," pungkas Visco.

Kegiatan uji publik tersebut dihadiri perwakilan partai politik, tim pokja, camat, dan tamu undangan lainnya. ***

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah