Fantastis, Pegawai Pajak Dapat Bonus hingga Rp117 Juta

- 23 Desember 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi uang Rupiah
Ilustrasi uang Rupiah /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

IKOBENGKULU.COM - Penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 melebihi 100 persen dari target yang ditetapkan, sehingga para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapat bonus dengan nilai yang fantastis hingga Rp117 juta.

"Di sisi penerimaan, sampai 14 Desember 2022 penerimaan dari pajak kita telah mencapai Rp1.634,4 triliun," ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Desember 2022.

"Ini artinya sudah 100 persen lebih, dibandingkan target yang ditetapkan di dalam Perpres kita, Perpres Nomor 98 Tahun 2022, pajak sudah menembus 110,06 persen dan naik 41,93 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp1.151,5 triliun," ujar Sri Mulyani, Ikobengkulu.com kutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Pengurus Ikatan Mahasiswa Musirawas di Rejang Lebong Dilantik

"Ini kenaikan yang sangat tinggi, dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, dan juga karena adanya reformasi dari legislasi undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan," tuturnya menambahkan.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan yang sangat tinggi ini dapat menjadi modal Indonesia untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat.

Dengan begitu, APBN bisa melindungi masyarakat, melindungi ekonomi, dan terus mendukung pembangunan Indonesia.

Baca Juga: Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Beroperasi Mulai Hari Ini, Belum Dikenakan Tarif

"Kita lihat untuk PPh nonmigas 120 persen dari target, sudah mencapai Rp900 triliun, 20 persen lebih tinggi dari target di dalam Perpres 98," kata Sri Mulyani.

"PPN kita Rp628,8 triliun, ini mendekati 100 persen, mungkin nanti pada akhir tahun sudah bisa mencapai di atas 100 persen, (saat ini) 98,6 persen dari target," ucapnya.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x