Wacananya Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, PAN: Mayoritas Parpol Inginkan Pemilu Proporsional Terbuka

- 3 Januari 2023, 12:18 WIB
Pemilu 2024
Pemilu 2024 /

IKOBENGKULU.COM - Adanya wacana Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

Saleh menegaskan bahwa mayoritas partai politik saat ini masih menginginkan Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Hal tersebut perlu diakomodasi oleh para hakim konstitusi.

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengungkapkan bahwa pemilu pada dasarnya adalah milik masyarakat. Termasuk para pesertanya merupakan anggota masyarakat yang tergabung dalam sebuah organisasi partai politik.

“Sudah semestinya seluruh penyelenggaraannya sesuai dengan harapan mayoritas masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, pada Selasa, 3 Januari 2023, Ikobengkulu.com kutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Finishing Pemain Indonesia Buruk, Shin Tae-yong Kecewa Indonesia Cuma Menang Tipis atas Filipina

Dalam pandangannya, dalam sistem proporsional terbuka, partisipasi politik masyarakat dipastikan lebih luas. Masyarakat bisa terlibat dalam semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

Termasuk mendukung dan mencalonkan sosok yang dinilai layak dan berkualitas untuk maju ke parlemen.

Bahkan yang paling penting, mereka bisa menentukan secara langsung calon anggota legislatif yang terbaik menurut mereka.

Menurut dia, jika sistem proporsionalitas terbuka dinilai tidak sempurna, itu adalah hal yang wajar tetapi bukan berarti sistem itu diganti dengan yang lebih tidak sempurna.

Baca Juga: Bus DAMRI resmi beroperasi Rute Lebong - Curup PP dan Lebong - Bengkulu PP, Berikut Jadwal Perjalanannya

“Justru, ketidaksempurnaannya itu yang perlu dilengkapi dan diperbaiki,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menyampaikan terkait adanya kemungkinan pemungutan suara pada pemilu 2024 mendatang kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hasyim mengatakan wacana sistem tersebut saat ini sedang diproses di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, bisa saja MK mengabulkan judicial review (JR) dengan memutuskan sistem pemilu Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Belum Sempat Malam Pertama, Pria di Kepahiang Lapor Polisi Istrinya Dibawa Kabur Pria Lain

Dia mengatakan tidak ada yang bisa memprediksi putusan MK mengenai hal tersebut.

“Ada sidang MK dengan dua agenda, yang pertama adalah judicial review yang dihasilkan oleh sejumlah pihak menyoal norma di dalam undang-undang pemilu tentang sistem pemilu yang sekarang ini undang-undang pemilu adalah proporsional terbuka dan di soal kira-kira arahnya menuju proporsional tertutup,” katanya.

Kendati demikian, Hasyim mengaku belum berani untuk berspekulasi terkait dengan putusan MK apakah sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup atau tetap di sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah berlangsung sejak pemilu 2004.

Hasyim mengatakan jika nanti sistem pemilu diputuskan kembali ke proporsional tertutup, maka tidak akan relevan lagi bagi calon legislatif (caleg) untuk memasang baliho dengan gambarnya masing-masing di pinggir jalan.

Baca Juga: Anggota DPD RI, Abdul Rachman Taha Kririk Keras Perppu Cipta Kerja

Pasalnya, kata dia, dengan sistem tersebut, masyarakat mencoblos gambar partai politik karena namanya tidak muncul di surat suara.

Karena itu, kata dia, KPU meminta supaya caleg menahan diri tidak belanja alat kampanye terlalu dini.

“Karena (dengan sistem tertutup) namanya tidak muncul lagi di surat suara dan (pemilih) tidak nyoblos lagi nama-nama calon, yang akan dicoblos hanya tanda-tanda gambar partai politik sebagai peserta pemilu,” ucapnya.

“Kami sampaikan untuk menahan diri untuk tidak memasang gambar terlebih dahulu. Siapa tahu kemudian sistemnya kembali tertutup?” katanya.

Baca Juga: Terhitung Hari Ini, TKS Kategori Ini Dapat Kontrak Baru

Pada dasarnya, Hasyim menegaskan bahwa tahapan pemilu 2024 saat ini masih sangat panjang.

Karenanya, hendaknya tidak sampai terburu-buru mendeklarasikan diri untuk maju di pemilihan legislatif (pileg) sebagai caleg.

“Boleh lah kemudian direkrut atau mendaftarkan diri di partai sebagai calon, kalau partai tidak menyetujui yang bersangkutan sebagai calon, kan tidak akan dinominasikan untuk didaftarkan kepada KPU,” ucapnya.

“Maka sangat buru-buru kalau ada yang nyebut dirinya calon karena belum tentu oleh partai dikehendaki sebagai calon dan sudah pasang-pasang gambar,” tuturnya.

Baca Juga: Jari Wabup Kaur Hancur, Akibat Petasan Meledak di Tangan

Sebagai informasi, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Jika JR dikabulkan, maka kemungkinan pemilu proporsional tertutup bisa diterapkan.***

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah