Anggota DPD RI, Abdul Rachman Taha Kririk Keras Perppu Cipta Kerja

- 2 Januari 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi undang-undang/produk hukum Perppu UU Cipta Kerja banyak menuai kritik keras
Ilustrasi undang-undang/produk hukum Perppu UU Cipta Kerja banyak menuai kritik keras /Pixabay/qimono

Ketika dinyatakan tidak konstitusional, maka pembuat Undang-Undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu.

Baca Juga: Tiga Kasus Korupsi yang Ditangani Polres Rejang Lebong Belum Tuntas

Apalagi, Putusan MK menyatakan secara formal UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 paling tidak karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatan UU ini.***

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah