Tiga Kasus Korupsi yang Ditangani Polres Rejang Lebong Belum Tuntas

- 30 Desember 2022, 21:11 WIB
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan Menyampaikan Rilis Akhir Tahun 2022
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan Menyampaikan Rilis Akhir Tahun 2022 /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu sepanjang tahun 2022 melakukan penyidikan terhadap 3 kasus korupsi, namun semua kasus tersebut belum tuntas sampai akhir tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, SIK melalui KBO Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Deni Vita Mukhtar dalam jumpa pers akhir tahun 2022, Jumat 30 Desember 2022 di Mapolres Rejang Lebong.

Menurutnya, pada tahun 2021 Polres sudah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma.

Namun hingga saat ini masih belum tuntas, karena dari pihak kejaksaan mengembalikan berkas pelimpahan dari Polres dan meminta adanya sejumlah perbaikan.

Baca Juga: Polres Rejang Lebong Punya Program Jumat Curhat

“Tahun ini ada dua kasus, tapi dari kasus tahun 2021 ada 1 yang belum selesai yakni dugaan penyelewangan anggaran di PDAM. Berkasnya masih dikembalikan oleh Kejaksaan, kita masih melakukan perbaikan,” ungkap Deni.

Sedangkan dua kasus yang ditangani tahun 2022 dan juga masih dalam tahap penyidikan hingga akhir tahun ini yakni kasus dugaan penyimpangan pendistribusian dan bantuan sosial Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding.

“Dugaan penyimpangan pendistribusian dana bansos PKH di Desa Kasie Kasubun kerugiannya sekitar Rp 352 juta. Masih proses penyidikan,” paparnya.

Kemudian satu kasus lainnya adalah kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 352 juta lebih.

“Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Turan Baru juga masih penyidikan,” pungkas Deni. ***

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x