Oknum ASN Pemda Lebong Ditangkap Polisi di Rejang Lebong

- 28 Desember 2022, 12:44 WIB
Oknum Guru PNS di Lebong saat dirilis Polres Rejang Lebong
Oknum Guru PNS di Lebong saat dirilis Polres Rejang Lebong /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong berinisial A (39) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup ditangkap anggota Polsek Curup, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Senin 26 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, SIK pelaku ditangkap atas dugaan pencurian baterai tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi.TBK di Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang bersama dengan 2 orang rekannya yang kini buron.

"Dua orang rekannya masih buron karena berhasil kabur saat hendak ditangkap," ungkap Tonny.

Baca Juga: Layani Pasien Jamkesda, Rumah Sakit An-Nissa Punya Enam Poli

Sementara itu menurut Kapolsek Curup Iptu. Singgih Wirastho, para pelaku masuk ke lokasi tower dengan
merusak kunci pintu pagar kemudian para pelaku merusak Kunci pintu Penyimpanan bateray tower.

Aksi tersebut rupanya diketahui oleh perusahaan karena alarm berbunyi yang kemudian diinformasikan kepada karyawannya yang ada di Rejang Lebong.

"Setelah mendapatkan informasi itu kemudian karyawan tersebut menghubungi anggota Polsek Curup. Lalu kita mendatangi lokasi kejadian dan menemukan dua orang mengendarai sepeda motor dengan membawa tiga unit baterai tower. Namun satu pelaku berhasil kabur dengan terjun ke jurang dan sungai," paparnya.

Dari keterangan A polisi mendapatkan informasi mengenai alamat 2 orang rekannya yang berhasil kabur.

Yakni di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara dan Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu.

"Dari rumah salah seorang pelaku yang buron ini kita dapati 5 unit baterai lagi. Sehingga total barang bukti baterai yang berhasil kita amankan ada 8 unit," pungkas Singgih.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x