Anggota DPD RI, Abdul Rachman Taha Kririk Keras Perppu Cipta Kerja

- 2 Januari 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi undang-undang/produk hukum Perppu UU Cipta Kerja banyak menuai kritik keras
Ilustrasi undang-undang/produk hukum Perppu UU Cipta Kerja banyak menuai kritik keras /Pixabay/qimono

“DPD lebih merepresentasikan rakyat dalam pengertian yang sesungguhnya. Bukan DPR selaku entitas yang lebih sebagai perwakilan partai politik,” ujarnya.

“Persoalannya, DPD sendiri sampai sekarang tetap sengaja dimandulkan. Andai DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya, Abdul Rachman Thaha--yang akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” tuturnya.

Baca Juga: Yonif 144 Jaya Yudha Mengubah Tempat Pembuangan Sampah Menjadi Saung Labuh

Karena itu, dia mendesak seluruh pimpinan DPD RI untuk mengingatkan Jokowi terhadap preseden buruk yang telah dilakukan atas lahirnya Perppu Cipta Kerja.

“Presiden harus melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengaku terkejut dengan keputusan Presiden Jokowi yang tiba-tiba menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Apalagi, peraturan itu menggugurkan putusan MK terkait inkonstitusionalnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga: Ronaldo Resmi Gabung Al Nassr, Gajinya Tertinggi Sepanjang Sejarah Sepak Bola

"Sayangnya, meskipun telah mencari ke berbagai sumber, termasuk meminta kepada pejabat tinggi yang mempersiapkannya, Perppu tersebut belum tersedia untuk dibaca utuh apa substansinya," tuturnya.

Denny Indrayana menuturkan bahwa MK diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah