Anggota DPD RI, Abdul Rachman Taha Kririk Keras Perppu Cipta Kerja

- 2 Januari 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi undang-undang/produk hukum Perppu UU Cipta Kerja banyak menuai kritik keras
Ilustrasi undang-undang/produk hukum Perppu UU Cipta Kerja banyak menuai kritik keras /Pixabay/qimono

IKOBENGKULU.COM - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) cipta kerja yang baru saja diteken Presiden Jokowi (Joko Widodo) mendapat kritikan keras dari Anggota DPD RI, Abdul Rachman Taha.

Abdul Rachman Taha mengungkapkan, terbitnya perppu tersebut menunjukan masuknya Indonesia ke dalam krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi.

Menurut Abdul Rachman, pemerintah telah menyusun Perppu tersebut dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kegentingan yang objektif, perlibatan rakyat lewat lembaga perwakilan, rasional yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya pikir, rakyat dan Mahkamah Konstitusi patut tersinggung!” Katanya dalam keterangannya, Senin 2 Januari 2023.

Baca Juga: Terhitung Hari Ini, TKS Kategori Ini Dapat Kontrak Baru

Perppu Cipta Kerja, menurut dia, menunjukkan bahwa tanda-tanda otoriterianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan semakin nyata di era kedua pemerintahan Jokowi.

Tidak hanya itu, hal ini dinilai menunjukkan betapa periode kedua rezim Jokowi tidak efektif, bahkan membahayakan kehidupan berundang-undang negara Indonesia.

Karena itu, dia menilai menghadapi sikap politik pemerintah yang terkesan ‘ugal-ugalan’, maka sebaiknya DPR RI menyikapinya dengan serius bahkan bisa mengambil upaya pemakzulan terhadap Jokowi.

Baca Juga: Jari Wabup Kaur Hancur, Akibat Petasan Meledak di Tangan

Namun, dia ragu DPR bisa mengambil langkah pemakzulan terhadap Jokowi. Pasalnya dia mengklaim bahwa hanya DPD yang sampai saat ini masih bersih dari praktik politik transaksional.

“DPD lebih merepresentasikan rakyat dalam pengertian yang sesungguhnya. Bukan DPR selaku entitas yang lebih sebagai perwakilan partai politik,” ujarnya.

“Persoalannya, DPD sendiri sampai sekarang tetap sengaja dimandulkan. Andai DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya, Abdul Rachman Thaha--yang akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” tuturnya.

Baca Juga: Yonif 144 Jaya Yudha Mengubah Tempat Pembuangan Sampah Menjadi Saung Labuh

Karena itu, dia mendesak seluruh pimpinan DPD RI untuk mengingatkan Jokowi terhadap preseden buruk yang telah dilakukan atas lahirnya Perppu Cipta Kerja.

“Presiden harus melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengaku terkejut dengan keputusan Presiden Jokowi yang tiba-tiba menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Apalagi, peraturan itu menggugurkan putusan MK terkait inkonstitusionalnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga: Ronaldo Resmi Gabung Al Nassr, Gajinya Tertinggi Sepanjang Sejarah Sepak Bola

"Sayangnya, meskipun telah mencari ke berbagai sumber, termasuk meminta kepada pejabat tinggi yang mempersiapkannya, Perppu tersebut belum tersedia untuk dibaca utuh apa substansinya," tuturnya.

Denny Indrayana menuturkan bahwa MK diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.

Ketika dinyatakan tidak konstitusional, maka pembuat Undang-Undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu.

Baca Juga: Tiga Kasus Korupsi yang Ditangani Polres Rejang Lebong Belum Tuntas

Apalagi, Putusan MK menyatakan secara formal UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 paling tidak karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatan UU ini.***

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah