Oknum Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan di Kepahiang, Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 2 Februari 2023, 23:04 WIB
Penyidik Rekrim Polres Kepahiang saat menyerahkan tersangka ke Kejari Kepahiang
Penyidik Rekrim Polres Kepahiang saat menyerahkan tersangka ke Kejari Kepahiang /Ikobengkulu.com/

IKOBENGKUKU.COM - SA (54) oknum pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) terkemuka di Kabupaten Kepahiang, tersanga tindak pidana pencabulan terhadap santriwatinya sendiri. Kamis, 2 Februari 2023 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bersama dengan barang bukti perkara.

Ini setelah penyidik Kejari Kepahiang yang memeriksa berkas perkara yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang dinyatakan lengkap (P21).

Dengan demikian tidak lama lagi SA akan menghadapi tuntutan Jaksa atas perkara yang dihadapinya.

Baca Juga: Pengacara Kondang Om BD Kecam Intimidasi Kades pada Konten Kreator Bengkulu Selatan Apip Lentuy

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim , IPTU. Doni Juniansyah mengatakan saat ini perkara tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan.

"Berkas sudah lengkap untuk proses selanjutnya sudah menjadi wewenang kejaksaan untuk masuk ke proses persidangan,” tutur Doni.

Sementara itu, Plh. Kasi Pidum Kejari Kepahiang Sudarmanto, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pencabulan atas tersangka SA.

Baca Juga: Job Menjadi MC Apip Lentuy Dibatalkan Warga, Diduga ada Permintaan dari Oknum Kades

"Tadi kami sudah menerima pelimpahan tersangka berinisial SA, yang mana hasil pemeriksaan kami berkas perkara dari penyidik Reskrim Kepahiang sudah dinyatakan lengkap. Dengan demikian tersangka dan barang bukti perkara sudah menjadi tanggung jawab kami," ujarnya.

Masih dikatakan Sudarmanto, tersangka sendiri masih dilakukan penahanan sampai dengan jadwal persidangan yang saat ini tengah dikoordinasikan pihaknya dengan pihak Pengadilan Negeri Kepahiang.

"Untuk tersanga dijerat dengan  dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," demikian Sudarmanto.

Baca Juga: Apip Lentuy, Konten Kreator Asal Bengkulu yang Kritik Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Mendapat Intimidasi

Sekedar mengulas, oknum pimpinan ponpes di Kepahiang,SA, pada 8 Desember 2022 lalu telah ditetapkan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, sebagai tersangka tindak pidana pencabulan.

Dugaan pencabulan tersebut dilakukan SA terhadap salah seorang santriwati di lingkungan Ponpes tersebut. Bahkan dalam pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan penyidik, diduga korban dugaan pencabulan yang dilakukan SA lebih dari 1 orang. Hanya saja sampai kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kepahiang, baru 1 korban saja yang melaporkan dugaan pencabulan oknum pimpinan Ponpes tersebut.***

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x