"Untuk tersanga dijerat dengan dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," demikian Sudarmanto.
Sekedar mengulas, oknum pimpinan ponpes di Kepahiang,SA, pada 8 Desember 2022 lalu telah ditetapkan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, sebagai tersangka tindak pidana pencabulan.
Dugaan pencabulan tersebut dilakukan SA terhadap salah seorang santriwati di lingkungan Ponpes tersebut. Bahkan dalam pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan penyidik, diduga korban dugaan pencabulan yang dilakukan SA lebih dari 1 orang. Hanya saja sampai kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kepahiang, baru 1 korban saja yang melaporkan dugaan pencabulan oknum pimpinan Ponpes tersebut.***