Oknum Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan di Kepahiang, Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 2 Februari 2023, 23:04 WIB
Penyidik Rekrim Polres Kepahiang saat menyerahkan tersangka ke Kejari Kepahiang
Penyidik Rekrim Polres Kepahiang saat menyerahkan tersangka ke Kejari Kepahiang /Ikobengkulu.com/

IKOBENGKUKU.COM - SA (54) oknum pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) terkemuka di Kabupaten Kepahiang, tersanga tindak pidana pencabulan terhadap santriwatinya sendiri. Kamis, 2 Februari 2023 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bersama dengan barang bukti perkara.

Ini setelah penyidik Kejari Kepahiang yang memeriksa berkas perkara yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang dinyatakan lengkap (P21).

Dengan demikian tidak lama lagi SA akan menghadapi tuntutan Jaksa atas perkara yang dihadapinya.

Baca Juga: Pengacara Kondang Om BD Kecam Intimidasi Kades pada Konten Kreator Bengkulu Selatan Apip Lentuy

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim , IPTU. Doni Juniansyah mengatakan saat ini perkara tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan.

"Berkas sudah lengkap untuk proses selanjutnya sudah menjadi wewenang kejaksaan untuk masuk ke proses persidangan,” tutur Doni.

Sementara itu, Plh. Kasi Pidum Kejari Kepahiang Sudarmanto, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pencabulan atas tersangka SA.

Baca Juga: Job Menjadi MC Apip Lentuy Dibatalkan Warga, Diduga ada Permintaan dari Oknum Kades

"Tadi kami sudah menerima pelimpahan tersangka berinisial SA, yang mana hasil pemeriksaan kami berkas perkara dari penyidik Reskrim Kepahiang sudah dinyatakan lengkap. Dengan demikian tersangka dan barang bukti perkara sudah menjadi tanggung jawab kami," ujarnya.

Masih dikatakan Sudarmanto, tersangka sendiri masih dilakukan penahanan sampai dengan jadwal persidangan yang saat ini tengah dikoordinasikan pihaknya dengan pihak Pengadilan Negeri Kepahiang.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x