ETLE Mobile Diberlakukan Mulai 10 November, Simak Cara Penindakannya

- 2 November 2022, 09:17 WIB
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong  AKP. Radian Andy Pratomo
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP. Radian Andy Pratomo /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu beserta seluruh polres jajaran akan menerapkan penindakan berbasis elektronik (ETLE) mobile secara serentak pada 10 November 2022 mendatang.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK melalui Kasat Lantas AKP. Radian Andy Pratomo, SIK karena belu. ada ETLE di setiap traffic light maka untuk percepatan pelaksanaan dilakukan dengan Mobile (ETLE Mobile).

"Jadi nanti petugas kita yang melakukan hunting dengan kendaraan untuk mendokumentasikan para pelanggar lalu lintas," ungkap Radian.

Dimana menurutnya ada beberapa tahap dalam penindakan tersebut.

Baca Juga: Dilarang Tilang Manual dan Belum Ada ETLE, Satlantas Polres Rejang Lebong Lakukan Ini

Pertama petugas lalu lintas di lapangan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas melalui media Go Pro, Dashcamp maupun Hanphone petugas secara open camera yang telah disetting tanggal, tempat, waktu dan nama petugas.

Kemudian petugas validasi back office ETLE Mobile menerima bukti rekaman pelanggaran dan melakukan validasi terkait keseuaian bukti pelanggaran lalu lintas dengan bukti rekaman. Keseuaian-keseuaian berdasarkan identitas kendaraan bermotor melalui ERI, jika valid akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi input data melalui aplikasi pengiriman ETLE Delievery Service.

Petugas ETLE Delievery Service selanjutnya mengambil surat konfirmasi dan mengantarkan sesuai alamat maksimal tiga hari kerja dan menginput laporan pengiriman melalui aplikasi ETLE Delievery Service.

Setelah itu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online dengan sistem scan QR Code atau datang langsung ke Posko Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu.

"Untuk konfirmasi ini diberikan waktu selama lima hari," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah