Dilarang Tilang Manual dan Belum Ada ETLE, Satlantas Polres Rejang Lebong Lakukan Ini

- 25 Oktober 2022, 20:08 WIB
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Radian Andi Pratomo,SIK
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Radian Andi Pratomo,SIK /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Larangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk melakukan tilang manual dan mengedepankan tilang elektronik guna menghindari pungli direspon oleh Satlantas Polres Rejang Lebong.

Menurut Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP. Radian Andy Pratomo, SIK pihaknya menyesuaikan jukrah kapolri tersebut dengan mengedepankan peneguran kepada para pelanggar.

"Seperti kita ketahui bersama di Rejang Lebong belum ada ETLE, namun kami akan melakukan penindakan kepada pelanggar dengan mengedepankan tindakan edukatif dan simpatik," kata Radian.

Salah satunya seperti yang sudah di programkan oleh Satlantas Polres Rejang Lebong yakni ROSI atau Patroli Simpantik.

Baca Juga: Polisi Amankan Perempuan Bercadar yang Terobos Istana Negara Sambil Membawa Senpi

Dimana kegiatan ini berupa pemberian teguran untuk mengedukasi pelanggar dengan harapan pelanggar tersebut tidak mengulangi lagi pelanggarannya demi keselamatan berkendara.

"Namun jika berulang dan berpotensi pada fatalitas laka lantas maka tindakan akan lebih tegas. Sesuai dengan kewenangan kami di pasal 260 UULAJ," tegasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo mengeluarkan telegram yang salah satu isinya larangan penggunaan tilang manual. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x