Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember oleh KPU RI, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat

Tayang: 10 Desember 2023, 14:26 WIB
Penulis: Iyud Dwi Mursito
Editor: Tim Pikiran Rakyat Bengkulu
Ilustrasi - syarat daftar KPPS dan gaji yang diperoleh
Ilustrasi - syarat daftar KPPS dan gaji yang diperoleh /Tangkap layar Instagram.com/@kpudiy

IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan pembukaan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024.

Proses pendaftaran ini akan dimulai pada 11 Desember 2023, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

Parsadaan Harahap, anggota KPU, mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 sendiri dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Setelah pendaftaran, penetapan petugas KPPS akan berlangsung pada 24 Januari 2024, diikuti pelantikan pada 25 Januari 2024.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan merekrut tujuh anggota KPPS, termasuk satu ketua dan enam anggota, untuk masa kerja dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia, usia 17-55 tahun.

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi.

3. Integritas tinggi, kuat, jujur, dan adil.

4. Tidak terafiliasi dengan partai politik.

5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub