Soal Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden? Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

- 7 Desember 2023, 21:06 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. PMJ News/Instagram @titokarnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. PMJ News/Instagram @titokarnavian /

IKOBENGKULU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan bahwa hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum menerima naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).

RUU DKJ ini mengusulkan gubernur dan wakil gubernur DKJ untuk ditunjuk langsung oleh presiden.

Tito Karnavian mengatakan, "Kami belum menerima surat dari DPR beserta draf RUU-nya. Namun, apabila surat tersebut tiba, pemerintah akan mempertanyakan alasan di balik usulan penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden."

Baca Juga: KPU RI Tetapkan Format dan Tema Debat Capres Cawapres: Ini Isu-isu dan Teknis yang Sudah Disepakati

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa pemerintah masih memprioritaskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui pilkada.

"Kami berpendapat bahwa sistem pilkada yang telah lama berjalan sebaiknya dipertahankan, mengingat pentingnya prinsip demokrasi dalam proses tersebut," jelas Tito pada Kamis (7/12/2023).

Menurut Tito, pemerintah memiliki konsep yang jelas mengenai DKJ, dan tidak ada kebutuhan untuk mengubah mekanisme rekrutmen kepala daerah.

"Pemerintah berposisi tegas bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ seharusnya tetap dipilih melalui pilkada, bukan melalui penunjukan," tutupnya. ***

 

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x