Bawaslu RI Minta KPU Patuhi UU Pemilu dalam Penyelenggaraan Debat Capres dan Cawapres

- 5 Desember 2023, 22:45 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memantau pelaksaan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden di RSPAD Jakarta Pusat pada Sabtu 21 Oktober 2023.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memantau pelaksaan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden di RSPAD Jakarta Pusat pada Sabtu 21 Oktober 2023. /ANTARA/Mario Sofia Nasution/

IKOBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menekankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam menetapkan format debat capres-cawapres untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, mengingatkan KPU melalui surat tertulis untuk mengikuti aturan yang ada.

Bagja menyebutkan bahwa debat cawapres tetap akan ada, meskipun dengan atau tanpa pendampingan capres, tergantung kebijakan KPU.

UU Pemilu memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon untuk mendiskusikan format debat, yang tidak spesifik diatur dalam UU tersebut.

Menurut UU, harus ada lima sesi debat, yang terbagi menjadi tiga untuk capres dan dua untuk cawapres.

Bagja juga menyarankan KPU untuk menjelaskan secara rinci kepada publik tentang format debat yang akan diadakan, untuk menghindari kesalahpahaman.

Baca Juga: Aiman Witjaksono Hadapi 60 Pertanyaan dari Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Ketidaknetralan Polisi

KPU sebelumnya telah menjelaskan alasan perubahan format debat dalam Pemilu 2024, yang termasuk cawapres mendampingi capres dalam debat.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memungkinkan pemilih melihat kerjasama antara capres dan cawapres.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, telah menyatakan bahwa perubahan format ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kerjasama antara capres dan cawapres kepada pemilih. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x