Ketika itu, pekerja proyek sedang membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada November 2021.
Baca Juga: Kapolda Bengkulu Ingatkan Anggotanya Jangan Sampai Melanggar Hukum: Tidak Ada Toleransi!
Sementara itu, ayah korban, Saul Manafe mengatakan, keluarga besar dan ormas pencari keadilan yang mengawal kasus tersebut merasa puas terkait keputusan hakim, karena dianggap adil dan pantas diterima terdakwa.
"Kami sebagai keluarga korban dan sebagaimana yang terjadi dalam persidangan dan melahirkan fakta-fakta baru, yaitu putusan yang seadil-adilnya atau hukuman mati," pungkasnya.***