Pria Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati, Ayah Korban: Keputusan yang Adil

- 24 Agustus 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/kalhh/

Ketika itu, pekerja proyek sedang membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada November 2021.

Baca Juga: Kapolda Bengkulu Ingatkan Anggotanya Jangan Sampai Melanggar Hukum: Tidak Ada Toleransi!

Sementara itu, ayah korban, Saul Manafe mengatakan, keluarga besar dan ormas pencari keadilan yang mengawal kasus tersebut merasa puas terkait keputusan hakim, karena dianggap adil dan pantas diterima terdakwa.

"Kami sebagai keluarga korban dan sebagaimana yang terjadi dalam persidangan dan melahirkan fakta-fakta baru, yaitu putusan yang seadil-adilnya atau hukuman mati," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah