IKOBENGKULU.COM - Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
Diketahui Rektor Unila tertangkap tangan atau OTT oleh KPK, Sabtu dini hari 20 Agustus 2020.
Rektor Unila, ternyata diciduk KPK atas dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga: BREAKING NEWS, KPK OTT Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri perihal ditangkapnya Rektor Unila dan beberapa orang lainnya di dua lokasi berbeda.
“karena dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Negeri Lampung," ujar Ali.
Ali melanjutkan, total tujuh orang yang ditangkap tangan atau OTT oleh KPK di dua lokasi berbeda, Lampung dan Bandung.
Baca Juga: PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo, Termasuk Dugaan Transaksi untuk Mengeksekusi Brigadir J
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung, pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.
“Tim KPK tadi malam (Sabtu) dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu 20 Agustus 2022.