JAKARTA, IKOBENGKULU.COM-Setidaknya sebanyak 78 orang pelaku perjudian online diamankan dari kawasan Jakarta Barat Utara, Jumat (12/8/2022) dini hari. Adanya aktivitas perjudian online ini dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis memembenarkan adanya pengungkapan kasus judi online di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Saat ini 78 orang terbebut masih dalam pemeriksaan. Mereka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.
Dia mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Auliansyah Lubis mengatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk turut memberantas tindak pidana judi online.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Skenario Ferdy Sambo Agar Terkesan Jadi Orang Teraniaya
"Jika masyarakat di wilayah hukum diminta untuk melaporkan jika menemukan situs-situs yang mengajak atau menawarkan permainan judi online," katanya.
"Jadi silakan lapor kepada kami apabila masyarakat mengetahui ada situs-situs tertentu yang menawarkan permainan judi online,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Selain itu, pihaknya dalam hal ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus bekerja memantau judi online di dunia maya. Polisi akan bertindak jika menemukan tindak pidana kejahatan judi online.