Pelaporan Pengguna TikTok ke Polres Metro Jakarta Selatan Atas Dugaan Penistaan Al-Qur'an

- 8 Desember 2023, 23:56 WIB
Salah satu pengguna akun Tiktok dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)
Salah satu pengguna akun Tiktok dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama. (Foto: PMJ News/Ilustrasi) /

IKOBENGKULU.COM - Seorang pengguna TikTok dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga menistakan kitab suci Al-Qur'an.

Insiden ini, yang terjadi selama siaran langsung di media sosial, telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/3711/XII/2023 tertanggal 7 Desember 2023.

Perwakilan Tim Apologet Islam Indonesia, Daeng (46), menjelaskan, "Kejadian ini melibatkan pengguna TikTok dengan inisial UW yang tampak menginjak Al-Qur'an saat siaran langsung."

Daeng menambahkan, "Aksi tersebut sangat menyakitkan bagi kami sebagai umat Muslim, mengingat Al-Qur'an merupakan kitab suci kami yang sangat dihormati."

Baca Juga: Mantapkan Persiapan Tes SKB Samapta: Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Technical Meeting

Identitas pelaku, yang diduga berada di wilayah Jakarta Selatan, telah dikantongi oleh tim. Daeng menegaskan, "Kami memiliki bukti berupa video yang memperlihatkan tindakan tersebut, di mana Al-Qur'an terbuka di lantai dan kaki pelaku terlihat di atasnya."

Insiden ini menimbulkan reaksi kuat dari komunitas Muslim, yang menganggap Al-Qur'an sebagai unsur sakral dalam keimanan mereka.

Laporan ini sekarang sedang dalam penanganan oleh pihak kepolisian terkait untuk tindak lanjut lebih lanjut. ***

 

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x