Putra Siregar dam Rico Valentino Divonis Hakim Hukuman Penjara 6 Bulan

- 18 Agustus 2022, 18:24 WIB
Sidang Perdana Putra Siregar dan Rico Valentino, JPU Ungkap Hasil Visum Nur Alamsyah
Sidang Perdana Putra Siregar dan Rico Valentino, JPU Ungkap Hasil Visum Nur Alamsyah /Tangkapan layar


IKOBENGKULU.COM-Putra Siregar, PStore dan rekannya Rico Valentino divonis enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menilai keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ucap Hakim Kamijon dalam putusannya, Kamis (18/8/2022)

Baca Juga: 60 Kasus Perjudian, Omset Rp 1 Miliar Per Hari, 65 Orang Tersangka

Dengan demikian, Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

Putra Siregar bersama rekannya Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Sehingga menyebabkan korban mengalami bengkak di bibirnya.

Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 10 bulan penjara, keduanya dianggap bersalah melakukan penganiayaan.

"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," jelas JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/62022) lalu. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x