Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Karawang, Pernah Antar 2 Ribu Pil Ekstasi

- 16 Agustus 2022, 22:27 WIB
Ilustrasi obat terlarang.
Ilustrasi obat terlarang. /Pexels

IKOBENGKULU.COM - AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri, karena terkait kasus narkoba, di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis 11 Agustus 2022.

Dilansir dari PMJ News, dari penangkapan tersebut Bareskrim Polri berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa 19 Agustus 2022, dikutip ikobengkulu.com dari PMJ News.

Baca Juga: Warga Lubuklinggau Gagalkan Aksi Pencurian Mesin ATM, Ternyata Dalangnya Adalah...

Tertangkapnya AKP ENM ini, lanjut Krisno, berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu.

Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.

"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ungkapnya.

Baca Juga: UGM Buka Pendaftaran KIP Kuliah untuk 1.850 Mahasiswa Baru, Ini Syaratnya

Bahkan, jelas Krisno, dari hasil pengembangan penyidik, AKP ENM ini ternyata pernah mengantarkan dua ribu ekstasi ke tersangka Juki, yang juga merupakan pemilik THM Club Bandung.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM," tukasnya.

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x