Aturan Terbaru Naik Ketera Api, Usia Ini Wajib Vaksin Booster

- 16 Agustus 2022, 08:55 WIB
Persyaratan naik kereta api terbaru akan mulai diberlakukan mulai 17 Juli 2022. KAI menyediakan vaksinasi gratis di beberapa stasiun berikut.
Persyaratan naik kereta api terbaru akan mulai diberlakukan mulai 17 Juli 2022. KAI menyediakan vaksinasi gratis di beberapa stasiun berikut. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/



JAKARTA, IKOBENGKULU.COM-Peraturan baru naik kereta api berlaku sejak 15 Agustus 2022. Penumpang berusia 18 tahun belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa KAI, Joni Martinus menjelaskan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut berisikan perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 11 Agustus 2022.

Dia mengatakan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. "Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," ,” kata Joni yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Joni menyampaikan bahwa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022, sebagai berikut:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
c. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Hari Ini

2. Usia 6-17 tahun:
a. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Bagi yang mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c. Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes R-PCR 3x24 jam.

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah