Duh..Bos Besar Judi Online Boyong Keluarga Kabur ke Singapura

- 23 Agustus 2022, 13:30 WIB
Apin BK Bos Besar Judi Online Kabur ke Singapura Bawa Keluarga
Apin BK Bos Besar Judi Online Kabur ke Singapura Bawa Keluarga /Berita Subang/

IKOBENGKULU.COM - Bos besar judi online Apin BK alias Jhoni kabur ke luar negeri, yakni Singapura.

Bos besar judi online yang tinggal di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, kabur ke Singapura dengan memboyong keluarganya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang pada 9 Agustus 2022.

Kaburnya bos besar judi online, Jhoni ini setelah kerajaan judinya dibongkar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto.

Baca Juga: Main Judi Online, Warga di Rejang Lebong Ditangkap Polisi

"Melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa dia dan keluarganya telah melintas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kualanamu sejak tanggal 9 Agustus 2022 ke Singapura," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin Agustus 2022, dikutip ikobengkulu.com dari beritasubang.com dengan judul: Kapolda Sumut Lengah, Apin BK Bos Besar Judi Online Kabur ke Singapura Bawa Keluarga.

Hadi menegaskan, bahwa bos besar judi online Jhoni alias Apin BK sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama seorang anak buahnya bernama Niko Prasetya.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Online agar Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Dibuka, Begini Langkah-Langkahnya

Dijelaskan Hadi, Niko berperan sebagai pimpinan operator judi online milik Apin BK alias Jhoni. Saat ini Niko pun telah ditahan di Polda Sumut.

"Pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Niko Prasetia selaku leader dari operator. Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara penetapannya sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin 22 Agustus 2022.

Bos besar judi online Apin BK alias Jhoni ini telah dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 22 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Berita Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x