IKOBENGKULU.COM-Kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat tindak pidana Korupsi dan dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022) dikutip dari PMJ news.
Dedi mengatakan kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai.
Perjanjian dilakukan dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.
Pelaksanaan kontrak dilakukan antara tahun 2009 sampai dengan 2010, dengan volume 1.500 KL perbulan.
Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I).
Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL perpemesanan (Addendum II).