Profil Rektor Unila Karomani, Tersangka Korupsi Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

- 21 Agustus 2022, 19:30 WIB
Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani.
Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani. /PMJ News

IKOBENGKULU.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Tidak tanggung-tanggung, dugaan maling uang rakyat penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang diterima Rektor Unila Karomani mencapai miliran rupiah.

Rektor Unila, Karomani ditangkap KPK Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022 di kawasan di kawasan Lembang Jawa, Jawa Barat.

Baca Juga: KPK Sebut Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tidak Transparan, Terukur dan Akuntabel

Keberadaan Rektor Unila, Karomani ini dalam rangka mengikuti kegiatan Character Building, di Hotel Sari Ater, sejak 17 - 20 Agustus 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Rektor Unila Karomani terindikasi melakukan korupsi, menerima suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Selain Karomani, KPK juga turut mengamankan tujuh orang lainnya.

Baca Juga: Rektor Unila Jadi Tersangka, Patok Tarif Ratusan Juta Kepada Calon Mahasiswa Baru, Total Terima Rp5 Miliar

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJ News, Minggu 21 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah