IKOBENGKULU.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bareskrim Polri.
Komnas HAM meminta, agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa jujur dan terbuka.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC (Putri Candrawathi) juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," ungkap Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Siap-siap! Harga Pertalite Bakal Naik, Arifin: Dalam Waktu Dekat Ini
Menurut Sandrayati, kasus penembakan Brigadir J ini banyak yang berubah, sehingga hanya berputar di situ-situ saja.
Karena itu, dia berharap akan Putri Candrawathi dapat memberikan keteterangan yang jujur, terbuka apa adanya.
Baca Juga: Mahmud MD Sebut Ferdy Sambo Miliki Kerajaan Berkuasa, Begini Tanggapan Polri
"Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka," tuturnya.
Baca Juga: HUT ke-65 Astra Meriahkan Hari UMKM Nasional dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Sebelumnya, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.