Menkumham Langsung Kukuhkan Hak Cipta Lagu Ojo Dibandingke, Pencipta dan Farel Dapat Ini

- 19 Agustus 2022, 09:47 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly / Instagram / @yasonna.laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly / Instagram / @yasonna.laoly /


IKOBENGKULU.COM- Lagu Ojo Dibandingke Karya Agus Purwanto alias Abah Lala mendapat perhatian publik usai viral dinyanyikan Farel Prayoga di Istana Negara.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengapresiasi karya lagu itu dengan secara resmi mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibandingke.

Menkumham Yasonna Laoly dalam acara malam syukuran Anugerah Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 mengatakan peran Abah Lala sangat sentral terhadap penyanyi cilik, Farel Prayoga, yang menyanyikan lagu ciptaannya di hadapan pejabat termasuk Presiden RI.

"Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Yasonna di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Viral! Ojo Dibandingke Dinyanyikan Dihadapan Presiden, Isak Tangis Abah Lala Tak Terbendung

Dengan dikukuhkannya hak cipta ini, setiap orang kini wajib membayar royalti ke Abah Lala apabila ingin menggunakan lagu tersebut.

Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.

Baca Juga: Ini Profil Abah Lala, Pencipta Lagu Ojo Dibandingke yang Dinyanyikan Farel Prayoga, Berikut Lirik Lagunya

"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," ujarnya

"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalti kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," tambahnya.

Yasonna mengtakan, penampilan Farel Prayoga di istana dalam HUT ke-77 RI pun sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektual.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah