Bank Indonesia Rilis 7 Tampilan Uang Kertas Baru, Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Bentuknya

- 18 Agustus 2022, 11:15 WIB
Uang rupiah kertas tahun emisi 2022. /Bank Indonesia
Uang rupiah kertas tahun emisi 2022. /Bank Indonesia /

IKOBENGKULU.COM- Tujuh pecahan Uang TE 2022 akhirnya dirilis Bank Indonesia (BI) Kamis (18/8/2022). Uang ini pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan tampilan baru sudah bisa dijadikan sebagai alat pembayaran resmi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

BI memastikan bahwa pecahan uang rupiah kertas yang lama masih bisa dan sah digunakan sebagai alat pembayaran sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredarannya.

Dirilisnya Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.

Hal ini tentu dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

 Baca Juga: Daftar Susunan Paskibraka Upacara 17 Agustus 2022, Nomor 17 dan 18 dari Bengkulu

Uang TE 2022 yang baru dirilis tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Selain itu tema kebudayaan Indonesia dengan gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Dalam uang tersebut, ada tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x